Daftar Wilayah Aglomerasi dan Larangan Mudik Lokal

Jakarta, CNN Indonesia — 

Pemerintah pusat kembali menegaskan bahwa segala jenis mudik baik perjalanan jarak jauh maupun perjalanan antar-kabupaten/kota di wilayah aglomerasi dilarang selama periode peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Wilayah aglomerasi adalah linkup wilayah kabupaten/kota yang berdekatan atau saling menyangga yang mendapat izin melakukan pergerakan.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memastikan sedari awal kementeriannya telah melarang segala jenis mudik. Meskipun dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 disebutkan ada delapan wilayah aglomerasi yang dapat melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Namun Adita menegaskan, aturan dalam beleid itu merupakan perizinan untuk perjalanan transportasi normal dan esensial, bukan merupakan kebijakan perizinan yang mengakomodasi mudik lokal.

“Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi,” kata Adita melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/5).

Adapun bila merujuk ketentuan Pasal 3 ayat (4) Nomor 13 Tahun 2021, daerah yang warganya diperbolehkan melakukan perjalanan antardaerah penyangga atau mudik lokal yakni Medan Raya yang meliputi Medan, Binjai, Deli Serdang, Karo.

Kemudian Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), lalu Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat. Begitu juga Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi alias Semarang Raya.

BEST PROFIT
BESTPROFIT
PT BESTPROFIT
PT BEST PROFIT
PT BESTPROFIT FUTURES
PT BEST PROFIT FUTURES

sumber cnn

Leave a comment