Dapatkah Presiden Dimakzulkan karena Keluarkan Perppu KPK? Ini Aturannya

71c0392c-d204-4bd5-a5db-348d9bc96241_169.jpeg

Usulan penerbitan Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditolak Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Sebab, bisa jadi Perppu itu bisa berujung impeachment atau pemakzulan jadi risikonya. BEST PROFIT

Berdasarkan UUD 1945 yang dikutip detikcom, Kamis (3/10/2019), syarat pemakzulan Presiden/Wapres diatur secara ketat. Pemakzulan hanya bisa dilakukan bila presiden: PT BESTPROFIT

1. Pengkhianatan terhadap negara.
2. Korupsi.
3. Penyuapan.
4. Tindak pidana berat lainnya.
5. Perbuatan tercela.
6. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pasal 7A selengkapnya berbunyi:

Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. BESTPROFIT

Dari 6 syarat pemakzulan di atas, menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva, langkah paling mudah menuju pelengseran presiden adalah terkait ‘perbuatan tercela’. PT BESTPROFIT FUTURES

“Sedikit peluang yang memberi jalan mudah bagi pemakzulan Presiden Indonesia adalah adanya perbuatan tercela yang dapat dimaknai secara multitafsir dan sangat tergantung pada pemahaman dan penafsiran para politisi di DPR dan MPR,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva dalam buku karyanya yang berjudul Impeachment Presiden yang dikutip detikcom, Kamis (3/10/2019). BESTPROFIT FUTURES

Sumber:detik

Leave a comment