Ahli Hukum: Pasal Zina R-KUHP Terlalu Jauh Masuki Ranah Privat

393fe60b-7177-4d78-ab24-a2b5a2815ae2_169.jpeg

Ahli hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan DPR harusnya mendengarkan masukan dari Pemprov Bali soal pasal zina pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKHUP) yang mempengaruhi pariwisata di wilayahnya. Bivitri menilai perzinaan masuk wilayah pribadi tak seharusnya masuk pada hukum pidana. BEST PROFIT

“Saya kira itu aspirasi yang harus didengar karena masalahnya bukan kemudian kita berasumsi bahwa banyak yang berzina atau apa. Tapi kan kita harus pahami juga pariwisata itu kan orang ke sini mau nyaman,” ucap Bivitri kepada wartawan, Selasa (24/9/2019) malam. PT BESTPROFIT

Bivitri menilai RKUHP membuat wisatawan takut datang ke Indonesia, salah satunya Australia yang telah memberikan imbauan perjalanan atau travel advice. Menurut Bivitri tak seharusnya urusan pribadi masuk pada hukum pidana.

“Jadi orang akan takut, sebenarnya kan kedutaan Australia kan sudah mengeluarkan travel advice itu juga, karena mereka khawatir model misalnya, surat nikah ditanya itu kan privasi, sebenarnya privasi yang nggak perlu dimasuki oleh negara apalagi melalui hukum pidana,” kata Bivitri. BESTPROFIT

Bivitri menilai batasan antara hukum negara dan hak privat masyarakat harus ada. Dia menyebut masyarakat menjadi tidak nyaman apabila negara terlalu jauh ikut campur terhadap masalah pribadi. PT BESTPROFIT FUTURES

“Jadi cara berfikirnya adalah karena kalau ada hal-hal yang sifatnya privat itu, jadi batasan antara hukum negara dengan hak privat individu itu harus ada, dan kalau misalnya sudah terlalu jauh negara masuk maka itulah yang akan membuat orang tidak nyaman untuk bermasyarakat,” imbuhnya. BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Detik

Leave a comment