Antasari Kritik Tak Ada Unsur Jaksa di Pimpinan KPK, Ini Kata Pansel

a463f7e6-2b6d-45db-b988-0fd3291083dd_169

Eks Ketua KPK Antasari Azhar menilai formasi pimpinan KPK 2014-2019 melanggar UU karena tak ada unsur jaksa, sehingga dia berharap hal itu tak terjadi lagi di periode selanjutnya. Apa kata Pansel Capim KPK? BEST PROFIT

“Kami belum lakukan penilaian seperti itu. Proses masih ada tahapan-tahapan lain dengan parameter yang berlainan pula,” ujar Anggota Pansel Capim KPK, Indrayanto Seno Adji kepada wartawan, Jumat (19/7/2019).

Seno menjelaskan proses penyeleksian capim KPK tidak selalu merujuk pada aturan yang dimaksud oleh Antasari Azhar, yakni Pasal 21 ayat 5 UU No 30/2002 tentang KPK. Dia mengatakan banyak aturan lain yang juga dijadikan acuan dalam memilih pimpinan KPK. PT BESTPROFIT

“Ada parameter lain maksudnya ada pendapat lain dengan parameter berbeda dan berlainan dengan pendapat AA, merujuk Pasal 29 UU KPK tentang syarat-syarat Capim yang tidak menyebutkan kata Penyidik dan Penuntut Umum,” katanya.

Kendati demikian, Seno tetap menghormati pendapat Antasari Azhar. Dia menilai pandangan dan perspektif yang berbeda adalah hal wajar. BESTPROFIT

“Sebenarnya pendapat itu dianggap wajar saja. AA mungkin memakai pendapat berdasarkan pandangan dan perspektif Pasal 21 ayat 5 UU KPK yang menyatakan bahwa Pimpinan KPK adalah Penyidik dan Penuntut Umum. Dengan pemahaman adanya Penuntut Umum inilah, AA memaknai pimpinan KPK adalah dari unsur Jaksa,” ujar Seno.

Sebelumnya, Antasari Azhar menyinggung kepemimpinan KPK saat ini terindikasi melanggar undang-undang. Lantaran dari lima pimpinan KPK tidak ada yang berlatar belakang jaksa. PT BESTPROFIT FUTURES

“Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam diskusi ‘Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni’ di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

“Tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Tidak ada. Berarti kan melanggar undang-undang,” lanjut dia. BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Detik

Leave a comment