Kontroversi Ambulans Gerindra, Seperti Ini Standar Sebuah Ambulans

aed99815-5908-4449-9dbc-d70fdf7b449d_169

Polisi menyebut ambulans Partai Gerindra yang membawa batu di tengah aksi 22 Mei tak punya kualifikasi petugas medis. Sebenarnya, seperti apa syarat yang harus dipenuhi suatu ambulans? BEST PROFIT

Ambulans ini ditemukan di Sabang, Jakarta Pusat pada Rabu (22/5/2019) dini hari. Saat diamankan, di dalamnya terdapat batu.

Usai penemuan, Ketua DPC Gerindra Kota Tasikmalaya Nandang Suryana pun membenarkan ambulans tersebut milik pihaknya, namun membantah jika dituduh sengaja membawa batu untuk massa 22 Mei. Dia menjelaskan ambulans yang kaca depan dan badan pintu bertulis ‘Gerindra Kota Tasikmalaya’ itu dikirim ke Jakarta pada Selasa (21/5) malam, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Jadi begini, DPC se-Jabar diinstruksikan harus kirim ambulans ke Seknas. Hanya ditugaskan mengirim ambulans. Ini se-Jabar, bukan Kota Tasik saja,” ujar Nandang di kantor Gerindra Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (22/5/2019). PT BESTPROFIT

Sedangkan, DPP Gerindra mengaku belum tahu soal arahan mobil ambulans tersebut. DPP Gerindra masih melakukan pengecekan terkait pihak yang memerintahkan membawa ambulans untuk aksi 22 Mei di DKI Jakarta. Gerindra memastikan perintah itu tak datang dari ketua dan sekretaris DPD Gerindra.

Dari penemuan ambulans Gerindra ini, Polda Metro Jaya mengamankan beberapa orang. Total lima orang diamankan terkait ambulans itu yakni Yayan (59) sebagai sopir, Obby Nugraha alias Obby (33) sebagai wakil sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya dan Iskandar Hamid (70) sebagai sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya serta dua simpatisan yakni Syamrosa (57) dan Surya Gemra Cibro (74).

Polisi menemukan kejanggalan dalam ambulans ini. Selain ditemukan batu, tidak ada alat medis di dalamnya. BESTPROFIT

“Jadi ambulans tersebut tidak mempunyai kualifikasi sebagai petugas medis. Kedua, di mobil tersebut tidak ada perlengkapan medis atau obat-obatan minimal P3K, itu tidak ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/5/2019).

Tentang Standar Mobil Ambulans

Jika merujuk pada aturan Keputusan Menteri Kesehatan No 143/Menkes-kesos/SK/II/2001, tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik, ambulans ini digunakan untuk keperluan khusus. Yakni untuk pengangkutan penderita dawat darurat yang sudah distabilkan dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitif atau ke Rumah Sakit. PT BESTPROFIT FUTURES

Lalu, apa saja syarat mobil ambulans?

Masih merujuk pada aturan tersebut, sebuah ambulans gawat darurat harus memenuhi beberapa syarakat teknis sebagai berikut:

1. Kendaraan roda empat atau lebih dengan suspensi lunak
2. Warna kendaraan: kuning muda
3. Tanda pengenal kendaraan: di depan – gawat darurat/ emergency, disamping kanan dan kiri atas. Tanda: Ambulans dan logo: Star of Life, bintang enam biru dan ular tongkat.
4. Kendaraan menggunakan pengatur udara AC dengan pengendali di ruang pengemudi.
5. Pintu belakang dapat dibuka ke arah atas.
6. Ruang penderita tidak dipisahkan dari ruang pengemudi
7. Tempat duduk petugas di ruang penderita dapat diatur/ dilipat
8. Dilengkapi sabuk pengaman bagi pengemudi dan pasien
9. Ruang penderita cukup luas untuk sekurangnya dua tandu. Tandu dapat dilipat.
10. Ruang penderita cukup tinggi sehingga petugas dapat berdiri tegak untuk melakukan tindakan
11. Gantungan infus terletak sekurang-kurangnya 90 sm di atas tempat penderita
12. Stop kontak khusus 12 V DC di ruang penderita
13. Lampu ruangan secukupnya, bukan neon dan lampu sorot yang dapat digerakan
14. Meja yang dapat dilipat
15. Lemari obat dan peralatan
16. Penyimpan air bersih 20 liter, wastafel dan penampungan air limbah
17. Sirine dua nada
18. Lampu rotator warna merah dan biru terletak di atap sepertiga depan.
19. Radio komunikasi dan telepon genggam di ruang kemudi
20. Buku petunjuk pemeliharaan semua alat berbahasa Indonesia
Peralatan rescue
21. Lemari obat dan peralatan
22. Tanda pengenal dari bahan pemantul sinar
23. Peta wilayah setempat – Jabotabek dan detailnya
24. Lemari es/freezer, atau kotak pendingin.

Perlengkapan Medis
1. Tabung oksigen dengan peralatan bagi 2 orang
2. Peralatan medis Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD)
3. Alat resusitasi manual/automatic lengkap bagi dewasa dan anak/ bayi
4. Suction pump manual dan listrik 12 V DC
5. Peralatan monitor jantung dan nafas
6. Alat monitor dan diagnostik
7. Peralatan defibrilator untuk anak dan dewasa
8. Minor surgery set
9. Obat-obatan gawat darurat dan cairan infus secukupnya
10. Entonox (campuran dari gas oksigen dan nitrous oxide)
11. Kantung mayat
12. Sarung tangan disposable
13. Sepatu boot

Selain itu, di dalam ambulan minimal harus ada satu pengemudi berkemampuan PPGD dan berkomunikasi, satu perawat berkemampuan PPGD Basic Trauma Cardiac Life Support (BTCLS) dan satu dokter berkemampuan PPGD atau Advance Trauma Life Support (ATLS). BESTPROFIT FUTURES

Sumber : Detik

Leave a comment