Uang Kripto Cyronium Milik Pengusaha Lokal Akan Izin Bappebti

413c8f91-c92d-4a0e-846f-d8371994ca51_169

PT BESTPROFIT Pengusaha Mardigu Wowiek Prasantyo sedang mengurus pendaftaran produk mata uang digitalnya ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Pasalnya, institusi tersebut sudah menetapkan cryptocurrency sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan di bursa perdagangan berjangka. BEST PROFIT

“Kami sudah menempuh jalur untuk bisa terdaftar di Bappebti,” ujar dia kepada CNBC Indonesia, yang dikutip Selasa (5/6/2018). BESTPROFIT

Selain itu, pihaknya juga dalam proses untuk pendaftaran sebagai perusahaan mata uang kripto di Singapura dan Estonia, yang legalitasnya sudah diatur secara resmi. PT BESTPROFIT FUTURES

Mardigu berencana menciptakan Cyronium sebagai salah satu pilihan investasi berbasis mata uang digital kendati saat ini masih banyak masyarakat yang ragu berinvestasi di instrumen tersebut.

“Alasan paling banyak adalah karena dikira ini manipulasi uang dan tidak ada jaminan. Itulah yang mendorong saya dan tim menciptakan Cyronium melalui PT Santara Daya Inspiratama,” kata dia.

Mardigu dan timnya memadukan teknologi blockchain dan precious metal (logam mulia) agar masyarakat bisa memiliki jaminan fisik ketika berinvestasi di cryptocurrency
ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Cyronium merupakan mata uang digital yang memiliki aset jaminan berupa koin dalam bentuk fisik. Dari jaminan koin fisik ini, dia memproyeksikan Cyronium bisa menjadi aset investasi yang lebih stabil, terjamin dan melindungi modal yang ditanamkan oleh investor.

“Hal tersebut akan mencegah harga Cyronium untuk tidak akan turun drastis seperti cryptocurrency lainnya,” jelas dia.

Sebelumnya beredar kabar memang Bappebti telah menetapkan mata uang kripto sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka. Hal tersebut sesuai Keputusan Kepala Beppebti yang baru saja ditandatangani.

CNBC Indonesia masih menunggu konfirmasi lebih jauh dari pihak Bappebti.

Sumber : Detik

Leave a comment