Dalam RKUHP, Penyebar Meme yang Menghina Presiden Bisa Dipidana

0735599penjara780x390

PT BESTPROFIT Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mencantumkan jerat pidana untuk pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden yang menggunakan sarana teknologi informasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 264, berdasarkan draf RKUHP hasil rapat antara pemerintah dan DPR per 10 Januari 2018 yang didapat Kompas.com. Pasal itu menyatakan, pelaku penghinaan terhadap presiden dan wapres dengan sarana TI dapat dipidana penjara paling lama lima tahun. BEST PROFIT

Apakah pasal ini juga dapat digunakan untuk menjerat pembuat dan penyebar meme di media sosial yang dianggap menghina presiden atau wapres? BESTPROFIT

Menurut anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Taufiqulhadi, pembuat dan penyebar meme bernada satire yang menghina presiden dan wakil presiden memang bisa dijerat pidana dalam RKUHP. PT BESTPROFIT FUTURES

Terlebih, jika meme tersebut berisi konten fitnah atau informasi yang tidak benar.

“Ya (bisa dipidana). Kalau dia bilang Jokowi PKI, padahal tidak benar, itu bisa dihukum,” ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

Menurut politisi Partai Nasdem itu, dalam RKUHP akan diperjelas definisi menghina dalam pasal tersebut.

Ia menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden bertujuan untuk menjaga martabat pemimpin negara.
“Nanti akan diperjelas apa yang dimaksud dengan menghina di pasal ini. Yang jelas pasal ini perlu untuk menjaga martabat presiden,” tuturnya.

Namun, konten yang disebarluaskan tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran dan pembelaan diri. Hal tersebut ditegaskan sebagai upaya untuk melindungi kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi.

Sementara dalam KUHP yang lama, penghinaan terhadap presiden atau wakil presiden melalui teknologi informasi tidak diatur.

Diketahui draf RKUHP saat ini masih dibahas antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan dalam rapat paripurna 14 Februari 2018 mendatang.

Sementara itu, pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden kembali muncul dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Padahal, sebelumnya Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 pernah membatalkan pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis. MK menilai Pasal 134, Pasal 136, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena tafsirnya yang amat rentan manipulasi.

 

Sumber : Kompas

Leave a comment